Aturan sekolah tatap muka ini dapat dimulai pada tahun ajaran baru di Bulan Juli 2021 mendatang. Aktivitas pembelajaran tatap muka ini dapat dilakukan secara terbatas dan pemerintah melakukan penyelesaian vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan sebelum berjalannya sekolah tatap muka. “Vaksin untuk Guru dan Tenaga Pendidik ditargetkan akan selesai pada bulan Juni 2021”, dikatakan oleh Muhadjir (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Namun, tetap ada opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Aturan pembelajaran tatap muka maksimal hanya 50% dari jumlah siswa. Sehingga akan ada sistem rotasi antara PTM dan PJJ.

Berikut ini ialah aturan-aturan agar sekolah tatap muka dapat berjalan:

1. Kondisi Kelas

  • PAUD jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
  • SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS, SD, MI dan program kesetaraan, Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
Satuan pendidikan dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas

2. Pembagian Jam Pembelajaran

Untuk jumlah hari dan jam sekolah tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan. Ketentuan ini semuanya dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah. “Mau dua hari atau tiga hari seminggu melakukan tatap muka di sekolah atau dibagi berapa grup per kelas itu diskresi masing-masing sekolah sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Mendikbud.

3. Perilaku wajib di sekolah

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
  • Jika memakai masker kain, maka digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.
  • Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti salaman atau cium tangan
  • Menerapkan etika batuk atau bersin.

4. Kondisi Medis Warga Sekolah

  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
  • Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

5. Kegiatan selain pembelajaran

Adapun kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi. Kegiatan tersebut misalnya seperti:

  • Orangtua yang menunggu peserta didik di satuan pendidikan,
  • Istirahat di luar kelas,
  • Pertemuan orangtua-peserta didik,
  • Pengenalan lingkungan sekolah. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan seperti guru kunjung, diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.


6. Kegiatan lainnya

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan dalam masa transisi dua bulan pertama.

Selama masa transisi dua bulan pertama, kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.

Sumber : kompas.com